Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak untuk Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Gelombang I Tahun 2025. Acara ini berlangsung pada 5-7 Februari 2025 di Kantor BPDP, Jakarta Pusat.

Dukungan BPDP untuk Produktivitas Pekebun Sawit

Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, menegaskan bahwa program PSR ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun, sesuai dengan Permentan No. 3 Tahun 2022 dan Permentan No. 19 Tahun 2023. Regulasi teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 (Penyaluran Dana PSR) dan Nomor 7 Tahun 2020 (Penyaluran Dana Sarpras).

Sejumlah Lembaga Perbankan Nasional dan Daerah turut serta dalam penyaluran dana ini, antara lain:

  • PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
  • PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT. Bank Jambi
  • PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
  • PT. Bank Riau Kepri Syariah
  • PT. Bank Nagari

Penyaluran Dana PSR untuk 8.783 Hektare Lahan Perkebunan

BPDP mengundang 48 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi untuk penandatanganan perjanjian ini. Adapun sebaran lembaga pekebun yang menerima dana PSR adalah sebagai berikut:

  • Aceh: 4 Lembaga Pekebun
  • Bangka Belitung: 1 Lembaga Pekebun
  • Bengkulu: 9 Lembaga Pekebun
  • Jambi: 7 Lembaga Pekebun
  • Kalimantan Barat: 6 Lembaga Pekebun
  • Kalimantan Selatan: 1 Lembaga Pekebun
  • Kalimantan Tengah: 2 Lembaga Pekebun
  • Lampung: 2 Lembaga Pekebun
  • Riau: 3 Lembaga Pekebun
  • Sulawesi Selatan: 1 Lembaga Pekebun
  • Sulawesi Tengah: 3 Lembaga Pekebun
  • Sulawesi Tenggara: 1 Lembaga Pekebun
  • Sumatera Barat: 4 Lembaga Pekebun
  • Sumatera Selatan: 4 Lembaga Pekebun

Selain itu, 4 Lembaga Pekebun di Aceh menerima dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk peningkatan jalan kebun.

Skema Penyaluran Dana PSR

Total 8.783 hektare lahan akan menerima dana PSR sebesar Rp60 juta per hektare, dengan mekanisme penyaluran dalam dua tahap:

  1. Tahap Pertama: 50% dari total dana diberikan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani.
  2. Tahap Kedua: 50% sisanya disalurkan setelah progres pembangunan perkebunan mencapai tahap penanaman, dengan bukti Laporan Kemajuan Fisik Kebun dan Laporan Pengawasan Pekerjaan dari Tim Pengawas.

BPDP juga mengadakan sesi diskusi dan bimbingan teknis terkait mekanisme pengajuan program PSR, yang didampingi oleh surveyor independen guna memastikan pekebun memahami proses pencairan dana dan aturan yang berlaku.

Dukungan Berkelanjutan untuk Pekebun Sawit

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah dijalankan sejak 2016 dengan tujuan meningkatkan keberlanjutan perkebunan sawit di Indonesia. Hingga kini, BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 364.552 hektare lahan milik 160.000 pekebun, serta mendanai 108 paket proyek Sarpras.

Bagi pekebun yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program PSR dan Sarpras, informasi lebih lengkap tersedia di situs resmi www.bpdp.or.id.