
Gerakan Peduli Tani Nelayan (GPTN) – Aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin marak, namun tanggung jawab perusahaan-perusahaan tambang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar masih diragukan. Salah satu isu yang mencuat adalah pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang saat ini mencapai Rp300 miliar, namun masih mengendap di Bank BPD Sultra.
La Ode Hasanuddin Kansi, Dewan Pembina Lembaga AP2 Sultra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dana Jamrek yang seharusnya digunakan untuk reklamasi lahan pasca-tambang. Menurutnya, dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di Bank Sultra melalui rekening bersama, namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan karena belum adanya payung hukum yang jelas.
“Dana Jamrek yang mencapai Rp300 miliar ini sudah mengendap begitu saja di Bank Sultra. Kami meminta KPK RI segera memeriksa dana tersebut,” ungkap Hasan kepada awak media pada Senin (24/2/2025).
Dana Jamrek berfungsi sebagai jaminan reklamasi yang hanya dapat dicairkan jika perusahaan tambang yang telah menyelesaikan operasinya tidak memenuhi kewajiban reklamasi lahan. Hasan menambahkan, dana tersebut baru dapat dicairkan setelah perusahaan menyerahkan laporan reklamasi yang diverifikasi oleh Inspektur Tambang. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi menggunakan dana jaminan yang telah disimpan.
Hasan juga menekankan pentingnya KPK untuk segera memeriksa pihak terkait agar kasus ini tidak berlarut-larut. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, juga telah menyoroti pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi. Ia menilai pentingnya regulasi yang jelas agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Dana sebesar ini harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Kami di DPRD akan terus mengawal dan memastikan pengelolaan dana Jamrek ini dilakukan dengan transparan dan memberikan manfaat bagi daerah,” jelas Aflan.
DPRD Sultra berharap ke depan dana Jamrek dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung reklamasi tambang secara berkelanjutan. Menanggapi hal ini, Ketua Umum GPTN menyatakan bahwa ketergantungan ekonomi terhadap tambang adalah hal yang wajar, namun harus diingat bahwa sumber daya alam tersebut tidak akan selamanya ada. Oleh karena itu, reklamasi harus berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.
“Ketergantungan ekonomi terhadap tambang adalah hal yang wajar, tetapi pada akhirnya, jika sumber daya tersebut habis, maka tambang akan berakhir. Oleh karena itu, reklamasi harus berdampak positif bagi ekonomi masyarakat. Reklamasi bukan hanya tentang penutupan lahan, tetapi juga harus dapat memberikan dampak ekonomi, seperti menanam bibit MPTS, sehingga lahan pasca-tambang dapat berfungsi sebagai lahan pertanian, peternakan, atau perkebunan yang produktif. Manfaatnya dalam jangka panjang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tegas Ketua Umum GPTN.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.