Cibitung – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bekasi mendorong seluruh desa di wilayah tersebut untuk memiliki lumbung pangan sebagai upaya pencegahan kerawanan pangan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Program ini juga sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam menurunkan angka stunting. 

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke 23 kecamatan. Setiap kecamatan diminta mengirimkan satu desa, dan desa tersebut diberi pengarahan untuk membangun lumbung pangan. Harapannya, semua desa nantinya bisa memiliki lumbung pangan demi menjaga ketahanan pangan masing-masing,” kata Kabid Kerawanan Pangan dan Sumber Daya Pangan, Dedi Supriadi, pada Rabu (23/10/2024). 

Dedi menjelaskan bahwa akses pangan di lumbung ini akan dibatasi hanya untuk warga desa setempat. “Warga dari desa lain tidak bisa membeli pangan dari lumbung ini,” tambahnya. 

 Prioritas untuk Desa Rawan Pangan 

Sebagai langkah awal, DKP menargetkan setiap kecamatan memiliki minimal satu desa dengan lumbung pangan. Program ini diprioritaskan bagi desa-desa yang sering mengalami kerawanan pangan. 

“Setiap desa sebenarnya sudah memiliki alokasi 20 persen anggaran untuk ketahanan pangan, namun selama ini lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan seperti ternak kambing atau ikan. Kami ingin agar dana ini difokuskan untuk pembangunan lumbung pangan,” jelas Dedi. 

Ia menambahkan, DKP telah berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk memastikan ketersediaan pasokan pangan. “Bulog tidak hanya menyediakan beras, tapi juga sembako. Kami akan membuat MoU antara Bulog, DKP, dan DPMD untuk mendampingi desa-desa dalam program ini,” ujar mantan Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung tersebut. 

 Program Bantuan Pangan Berjalan 

Saat ini, 10 desa di Kabupaten Bekasi sudah menerima bantuan pangan berupa gabah kering giling dari Pemkab Bekasi setiap tahunnya melalui DKP. Program ini telah berjalan selama dua tahun. Namun, Dedi berharap desa-desa tersebut bisa mandiri dengan membangun lumbung pangan sendiri dari alokasi anggaran desa. 

“Mekanismenya bisa dibahas dalam musyawarah desa agar semua pemangku kepentingan terlibat dalam perumusan dan pengawasan realisasi lumbung pangan. Data penerima bantuan akan dikelola oleh perangkat desa seperti RT dan RW yang lebih memahami kondisi warganya,” jelasnya. 

DKP juga menekankan bahwa penyedia pangan untuk lumbung harus memiliki badan hukum resmi, dan DKP akan mengawasi implementasi program ini dengan ketat.  Bekasi kab