Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang mengadakan rapat penting dengan melibatkan Pupuk Indonesia, distributor, pengecer, dan petani di Kecamatan Kopo. Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati harga jual pupuk subsidi yang sempat menjadi keluhan petani akibat tingginya harga dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kecamatan lain di Kabupaten Serang.
Aduan Petani Soal Harga di Atas HET
Keluhan dari petani mengenai harga pupuk subsidi yang melebihi HET menjadi perhatian utama dalam rapat ini. Sebelumnya, harga urea di Kecamatan Kopo dijual sebesar Rp150 ribu per karung, jauh di atas HET Rp112,5 ribu. Begitu pula dengan pupuk NPK, yang dijual seharga Rp170 ribu per karung, padahal HET-nya Rp115 ribu. Kondisi ini juga dinilai paling tinggi dibandingkan kecamatan lain di Kabupaten Serang.
Kesepakatan Harga Pupuk Subsidi
Sekretaris DKPP Kabupaten Serang, Yuli Saputra, menjelaskan hasil rapat tersebut menyepakati harga pupuk subsidi sebesar Rp130 ribu per karung untuk urea, jika termasuk pengantaran ke lokasi petani. Namun, apabila petani mengambil langsung dari kios, harga tetap sesuai HET, yakni Rp112,5 ribu.
“Kesepakatan ini mencakup biaya transportasi jika petani meminta pupuk diantar hingga ke sawah. Jika jarak pengantarannya tidak terlalu jauh, harga maksimal Rp125 ribu,” jelas Yuli.
Pantauan dan Pengawasan Stok Pupuk
Selain harga, isu kelangkaan pupuk subsidi juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Yuli memastikan bahwa stok pupuk pada tahun 2025 tidak akan mengalami kekurangan, sesuai instruksi Presiden. Pengawasan stok dilakukan secara rutin oleh distributor, kios, dan petugas lapangan. TNI dan Polri juga dilibatkan untuk memastikan kelancaran distribusi pupuk demi mendukung swasembada pangan.
Tindakan Lanjutan dan Laporan dari Petani
DKPP meminta petani atau kelompok tani untuk melaporkan jika pengecer menjual pupuk dengan harga yang tidak sesuai hasil kesepakatan. Petani juga diminta untuk meminta nota setiap kali melakukan transaksi sebagai bukti laporan.
“Kami tidak ingin menduga-duga tanpa bukti. Oleh karena itu, kami mendorong petani menggunakan nota untuk setiap pembelian pupuk,” ujar Yuli.
Dengan kesepakatan ini, DKPP berharap keluhan terkait harga pupuk subsidi dapat teratasi. Pemantauan dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar dan ketersediaan tetap terjamin sepanjang tahun 2025.