Persoalan dugaan selisih luas lahan kebun sawit PT Surya Dumai Agrindo (SDA) di Kabupaten Bengkalis, Riau, mencuat setelah ditemukan perbedaan data antara peta ILOK yang mencatat luas lahan 8.200 hektare (Ha) dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang hanya 6.782,95 Ha. Selisih 1.417,05 Ha ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait status legal lahan tersebut.

LSM ICI dan Dinas Perkebunan Bengkalis Bahas Selisih Lahan

Menindaklanjuti dugaan tersebut, LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN ICI) Provinsi Riau menggelar diskusi bersama Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis pada Rabu (5/3/2025) di ruang rapat kantor Dinas Perkebunan, Jl. Pertanian, Bengkalis.

Diskusi ini dihadiri oleh Direktur LSM BPN ICI Provinsi Riau, Darwis.Ak, yang disambut oleh Kabid Produksi Dinas Perkebunan, Azimi Faisal, serta perwakilan dinas lainnya seperti Wazir dan Nova.

Dalam diskusi tersebut, Darwis mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan oleh PT SDA. Apakah perusahaan beroperasi berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 8.200 Ha, ataukah sesuai HGU yang lebih kecil, yaitu 6.782,95 Ha.

Kewenangan Pengukuran Ulang dan Dugaan Perambahan Hutan

Menanggapi hal itu, Kabid Produksi Dinas Perkebunan, Azimi Faisal, menjelaskan bahwa kewenangan pengukuran ulang lahan bukan berada di tangan Dinas Perkebunan, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan, sebab lahan tersebut diduga berada dalam kawasan hutan.

Lebih lanjut, Azimi menegaskan bahwa peta ILOK dan IUP PT SDA telah diverifikasi dalam program Satu Peta Nasional (Strana-PK). Berdasarkan kesepakatan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), luas HGU PT SDA yang resmi adalah 6.782,95 Ha.

Jika PT SDA mengolah lahan di luar izin Kementerian Kehutanan atau HGU, maka hal itu termasuk perambahan hutan dan melanggar Undang-Undang Kehutanan RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana perusakan hutan.

Status IUP PT SDA dan Perubahan Luas HGU

Dalam pertemuan tersebut, Wazir dari Dinas Perkebunan menjelaskan bahwa IUP yang diterbitkan oleh Bupati Bengkalis seluas 8.200 Ha sudah tidak berlaku lagi setelah adanya izin pelepasan kawasan hutan dan penerbitan HGU.

Selain itu, terjadi perubahan luas HGU dari yang sebelumnya 6.869,80 Ha menjadi 6.782,95 Ha, yang kini menjadi dasar hukum pengelolaan lahan oleh PT SDA.

Namun, Darwis.Ak dari LSM ICI tetap mendesak pengukuran ulang lahan di lapangan. Jika benar terdapat selisih lahan 1.417,05 Ha, ia menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dugaan Penyalahgunaan Lahan dan Infrastruktur Perusahaan

Menurut informasi yang diterima LSM ICI, selisih lahan 1.417,05 Ha yang dipersoalkan diduga telah digunakan untuk infrastruktur perusahaan, seperti:
– Perkantoran dan perumahan karyawan
– Rumah ibadah
– Kamp pekerja (camp)
– Pabrik kelapa sawit (PKS)
– Jalan dan parit batas kebun

Namun, Darwis tetap menekankan bahwa untuk menghilangkan kecurigaan publik, pengukuran ulang lahan harus segera dilakukan oleh tim independen yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimnah, dan UPT KPH Bengkalis Pulau.

Desakan Pengukuran Ulang untuk Transparansi Publik

Darwis menegaskan bahwa LSM ICI yang bergerak dalam pemberantasan korupsi tetap ngotot agar dilakukan pengukuran ulang lahan di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lahan atau indikasi pelanggaran hukum.

Apabila terbukti PT SDA mengelola lahan di luar HGU, maka bisa dikategorikan sebagai perambahan kawasan hutan secara ilegal, yang berpotensi merugikan negara.

Dengan adanya desakan dari LSM ICI dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Bengkalis.