Gowa, 25 Januari 2025 – Gerakan Peduli Tani Nelayan (GPTN) Kabupaten Gowa menyatakan keprihatinan mendalam terhadap nasib ribuan nelayan yang terdampak akibat pemagaran laut misterius di perairan Tangerang, Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang muncul tanpa izin resmi ini telah mengganggu aktivitas perikanan di enam kecamatan dan enam desa di Kabupaten Tangerang.
Sejak pertama kali dilaporkan pada 14 Agustus 2024, panjang pagar laut yang awalnya hanya 7 kilometer terus bertambah hingga mencapai 30,16 kilometer. Struktur bambu setinggi 6 meter ini diperkuat dengan anyaman bambu, jaring paranet, dan karung pasir, menciptakan pola labirin yang membatasi akses nelayan ke wilayah tangkap tradisional mereka.
Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten mencatat bahwa pemagaran ini berdampak langsung pada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya, yang kini harus mencari lokasi baru yang lebih jauh dan berisiko. Akibatnya, pendapatan nelayan menurun drastis karena terbatasnya akses dan meningkatnya biaya operasional.
Ketua Umum GPTN, Harmanto, menegaskan bahwa pagar laut ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak nelayan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas.
“Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Pelanggaran ini telah merugikan nelayan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir. Langkah hukum yang cepat dan tepat harus diambil agar hak-hak nelayan dapat kembali dilindungi,” ujar Harmanto.
Jufri, Ketua GPTN Kabupaten Gowa juga menyatakan solidaritasnya kepada para nelayan yang terdampak dan berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka.
Laporan: Red