Kendari, 25 Januari 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Peduli Tani Nelayan (GPTN) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan mendalam terhadap nasib ribuan nelayan yang terdampak akibat pemagaran laut misterius di perairan Tangerang, Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang muncul tanpa izin resmi ini telah mengganggu aktivitas perikanan di enam kecamatan dan enam desa di Kabupaten Tangerang.
Sejak pertama kali dilaporkan pada 14 Agustus 2024, panjang pagar laut yang awalnya hanya 7 kilometer terus bertambah hingga mencapai 30,16 kilometer. Struktur bambu setinggi 6 meter ini diperkuat dengan anyaman bambu, jaring paranet, dan karung pasir, menciptakan pola labirin yang membatasi akses nelayan ke wilayah tangkap tradisional mereka.
Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten mencatat bahwa pemagaran ini berdampak langsung pada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya, yang kini harus mencari lokasi baru yang lebih jauh dan berisiko. Akibatnya, pendapatan nelayan menurun drastis karena terbatasnya akses dan meningkatnya biaya operasional.
Tanggapan Ketua DPD GPTN Provinsi Sulawesi Tenggara
Rahmat, Ketua DPD GPTN Provinsi Sulawesi Tenggara, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta maladministrasi dalam penerbitan izin pemagaran laut. Rahmat menegaskan bahwa pemagaran laut ini masuk dalam kategori “abnormally dangerous activity” menurut hukum lingkungan, sehingga segala aktivitas yang membahayakan kehidupan masyarakat sekitar harus segera dihentikan.
“Kami meminta pemerintah untuk segera menindak tegas pelanggaran ini demi melindungi hak-hak nelayan yang telah dirugikan. Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional,” ujar Rahmat.
Ketua Umum GPTN, Harmanto, juga menegaskan bahwa pagar laut ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak nelayan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas.
GPTN Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak nelayan dan mendukung langkah hukum serta kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir.
Selamatkan nelayan, lindungi pesisir, dan wujudkan ketahanan pangan nasional!