Pengertian dan Fungsi Grand Desain dalam Pembangunan Pangan

Grand Desain, Master Plan atau Rencana Besar lebih dikenal sebagai dokumen perencanaan yang menggambarkan sebuah strategi, kebijakan, program dan kegiatan jangka panjang yang disusun berdasarkan pendekatan teknokratik, aspiratif/partisipatif, top down-bottom up dan politis.

Grand Desain umumnya disiapkan selama 25 tahun ke depan, yang dalam pentahapan pelaksanaannya dilengkapi oleh sebuah Roadmap atau peta jalan.

Pentingnya Grand Desain untuk Swasembada Pangan di Indonesia

Dalam kaitannya dengan pencapaian swasembada pangan, bangsa ini butuh Grand Desain yang utuh, holistik dan komprehensif.

Grand Desain Pencapaian Swasembada Pangan inilah yang akan menjadi arah dan pegangan segenap komponen bangsa dalam menyelenggarakan pembangunan pangan, terutama dalam mengokohkan swasembada pangan, ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan.

Sesuai regulasi yang ada, pangan merupakan urusan wajib pemerintahan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.

Perbedaan Grand Desain dan Rencana Strategis (Renstra)

Grand Desain atau sering disebut dengan Rencana Besar, biasanya disusun untuk jangka waktu sekitar 25 tahun.

Sedangkan untuk program jangka menengah yang 5 tahunan dikenali sebagai Rencana Strategis atau Renstra. Sesuai dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Besar termasuk di dalamnya Renstra, memang harus disiapkan dengan matang.

Untuk meraihnya, sebagai tahap awal, Kementerian Koordinator bidang Pangan, Bappenas dan Bapanas, sebaiknya bekerja sama untuk sesegera mungkin menyiapkan “bola penjol” nya.

Arahan Presiden Prabowo dalam Pencapaian Swasembada Pangan

Hiruk pikuknya perbincangan swasembada pangan kembali meramaikan panggung pembangunan, setelah Presiden Prabowo menyampaikan pidato perdananya di dalam Sidang MPR, seusai dilantik menjadi Presiden NKRI 2024-2029.

Mengapa swasembada pangan kini ramai dibincangkan, karena di kesempatan itulah Presiden Prabowo menegaskan, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kita harus mampu mewujudkan swasembada pangan.

Pentingnya Data Berkualitas untuk Perencanaan yang Akurat

Swasembada pangan sebenarnya bukan hal baru dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negeri ini.

Jika diibaratkan dengan lagu, swasembada pangan merupakan lagu lawas yang masih enak untuk didengar. Namun, tanpa data yang berkualitas, sehebat apa pun model dan pendekatan perencanaan pembangunan pangan, ujung-ujungnya hanya akan menghasilkan produk sekelas sampah.

BPS sebagai satu-satunya lembaga data di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh Undang-Undang, tentu harus mampu merevitalisasi diri.

Kendala dan Tantangan Data Pangan di Indonesia

Grand Desain Pencapaian Swasembada Pangan, tentu harus transparan. Data yang mendukungnya mestilah akurat dan terpercaya.

Jika data pangan yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) diragukan beberapa pihak, tentu hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menyempurnakannya.

Pertanyaannya adalah apakah selama ini Pemerintah telah memberi porsi anggaran yang pantas sehingga BPS dapat berkreasi dan berinovasi guna menghasilkan data yang semakin baik?

Menuju Satu Data Pangan untuk Perencanaan yang Lebih Efektif

Secara kemauan politik, Pemerintah telah menyatakan perlunya Satu Data Indonesia. Jika selama puluhan tahun kita menggunakan pola ubinan untuk menghitung jumlah produksi padi per hektar, maka setelah adanya metode Kerangka Sampling Area (KSA), pendekatan terakhir ini patut lebih dipercaya.

Grand Desain Pencapaian Swasembada Pangan lengkap dengan Roadmap pelaksanaannya, mutlak kita siapkan sebaik-baiknya.

Sumber: Kang Entang