
Pada 27 Maret 2025, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai langkah tegas untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya melalui pengadaan dan pengelolaan gabah serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Salah satu aktor kunci dalam pelaksanaan Inpres ini adalah Menteri Pertanian, yang diberikan peran strategis dalam mendukung ketersediaan beras dalam negeri.
Berikut adalah empat poin penting yang menjadi tanggung jawab Menteri Pertanian sesuai dengan arahan Inpres tersebut:
1. Pendampingan Intensif untuk Petani dan Kelompok Tani
Menteri Pertanian diminta untuk memberikan pendampingan aktif kepada petani, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas gabah. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan hasil panen yang lebih melimpah, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas gabah agar sesuai dengan standar pengadaan yang ditetapkan oleh Perum BULOG. Pendampingan ini dapat berbentuk pelatihan, bimbingan teknis, hingga pemberian teknologi pertanian yang tepat guna.
2. Penyampaian Data Harga Gabah kepada BULOG
Dalam mendukung transparansi dan efektivitas pengadaan gabah, Kementerian Pertanian juga bertugas menyampaikan informasi harga Gabah Kering Panen (GKP) yang berada di bawah atau sama dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) kepada Perum BULOG. Data ini penting untuk memastikan BULOG dapat melakukan pengadaan gabah dengan harga yang adil, sekaligus menjaga keseimbangan pasar dan perlindungan bagi petani.
3. Fasilitasi Sarana Pasca Panen dan Modernisasi Penggilingan Padi
Tanggung jawab selanjutnya adalah memfasilitasi penyediaan sarana pasca panen, seperti tempat pengeringan, alat perontok, dan gudang penyimpanan, serta mendorong peningkatan kapasitas dan mutu penggilingan padi. Tujuannya adalah agar hasil panen petani dapat diproses secara maksimal menjadi gabah dan beras berkualitas tinggi, yang siap diserap oleh Perum BULOG maupun pasar secara luas.
4. Mendorong Kemitraan antara Petani dan Usaha Penggilingan Padi
Kemitraan menjadi salah satu kunci sukses dalam rantai pengadaan beras. Oleh karena itu, Menteri Pertanian juga diberi mandat untuk mendorong terbentuknya kerja sama antara kelompok tani/gabungan kelompok tani dan usaha penggilingan padi/beras agar mereka dapat bermitra langsung dengan Perum BULOG. Kemitraan ini diyakini dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan mendukung keberlanjutan Cadangan Beras Pemerintah.
Penutup
Dengan tugas yang terstruktur dan fokus pada penguatan dari hulu ke hilir, peran Menteri Pertanian dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2025 sangat krusial. Jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan ketersediaan dan kualitas beras nasional, tetapi juga memperkuat posisi petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan Indonesia.
Melalui Koperasi GPTN HARAPAN BERSAMA Kabupaten Barito Utara provinsi Kalimantan Tengah siap bermitra dengan kelompok Tani di Barito Utara ataupun gabungan kelompok Tani