Pemerintah Indonesia melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merilis Kebijakan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi 2020-2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjamin pemenuhan gizi seluruh lapisan masyarakat. Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan ini:

  1. Tujuan Kebijakan
    Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ketahanan pangan nasional yang berdaulat dan mandiri, menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga mengutamakan peningkatan kualitas gizi masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif.
  2. Prioritas Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia
    Pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur untuk mendukung konektivitas antara daerah produsen pangan dan wilayah konsumen. Pembangunan ini mencakup area pertanian, perkebunan, dan perikanan. Di sisi sumber daya manusia, perhatian difokuskan pada perbaikan kesehatan ibu hamil, balita, serta pendidikan vokasi berbasis keterampilan di bidang pangan.
  3. Pendekatan Sistemik dan Koordinasi Lintas Sektor
    Kebijakan ketahanan pangan kali ini menggunakan pendekatan sistemik yang mengintegrasikan ketahanan pangan dan gizi secara menyeluruh, melibatkan berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan ekonomi. Untuk itu, Dewan Ketahanan Pangan berperan penting dalam memastikan koordinasi lintas sektor.
  4. Peningkatan Kualitas Gizi
    Data Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi stunting yang tinggi serta angka obesitas yang meningkat, baik pada anak-anak maupun orang dewasa. Kebijakan ini menargetkan peningkatan kualitas gizi melalui pemenuhan pangan bergizi seimbang serta edukasi pola makan sehat. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka stunting dan malnutrisi di masyarakat.
  5. Dukungan Produksi Pangan Lokal
    Kebijakan ini mendorong peningkatan produksi pangan lokal dengan memanfaatkan potensi sumber daya dalam negeri. Upaya ini mencakup pengembangan lahan pertanian baru, terutama di luar Pulau Jawa, serta dukungan teknologi untuk meningkatkan produktivitas pangan. Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan daya saing produk pangan lokal untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan global.
  6. Jaminan Akses Pangan untuk Daerah Rawan Pangan
    Pemerintah berkomitmen untuk menjamin akses pangan di daerah yang rawan pangan melalui pengembangan infrastruktur logistik dan distribusi. Program ini juga didukung oleh bantuan pangan darurat serta transformasi program bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang ditujukan untuk masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap bahan pangan pokok.
  7. Pengurangan Pemborosan Pangan
    Kebijakan ini juga menyoroti pentingnya mengurangi pemborosan pangan melalui pemanfaatan teknologi pengolahan pangan, peningkatan efisiensi distribusi, serta edukasi masyarakat mengenai konsumsi pangan yang bijaksana.
  8. Pengendalian Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    Stabilitas harga pangan merupakan prioritas utama untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan ekonomi makro guna menstabilkan harga dan mendukung daya beli masyarakat. Selain itu, upaya peningkatan pendapatan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja turut menjadi bagian penting dari kebijakan ini.

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), telah merancang kebijakan strategis ketahanan pangan dan gizi untuk periode 2020-2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan dan gizi yang cukup, aman, beragam, serta terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam kerangka ini, Indonesia berupaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang menempatkan prioritas pada potensi lokal dan kemandirian pangan.

Salah satu aspek utama dalam kebijakan ini adalah upaya menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Menurut data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, Indonesia menghadapi tantangan gizi berupa tingginya angka stunting pada anak-anak di bawah usia dua tahun serta masalah gizi buruk dan kelebihan gizi pada usia dewasa. Kondisi ini, menurut dokumen kebijakan, membutuhkan koordinasi lintas sektor dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan penyediaan pangan.

Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pada peran infrastruktur sebagai pendukung distribusi pangan dari wilayah produksi ke wilayah konsumsi. Melalui pembangunan infrastruktur yang lebih merata, diharapkan distribusi pangan dapat berlangsung lebih efisien sehingga mengurangi biaya dan memperkecil disparitas harga di berbagai daerah. Langkah-langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, terutama di daerah-daerah yang rawan pangan.

Dalam kaitannya dengan keberlanjutan, pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya teknologi pangan yang ramah lingkungan serta dukungan bagi petani lokal dalam meningkatkan produksi pangan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan akan menjadi dasar dalam menciptakan kemandirian pangan yang kuat dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.

Melalui berbagai inisiatif ini, Indonesia menargetkan untuk menjadi negara yang memiliki ketahanan pangan yang kokoh, sekaligus memenuhi standar gizi yang diperlukan untuk mencapai kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Dengan kebijakan strategis ini, diharapkan ketahanan pangan dan gizi di Indonesia akan semakin kokoh dan berkelanjutan. Pemerintah optimis kebijakan ini akan memperkuat kedaulatan pangan nasional, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan generasi yang sehat dan produktif.