Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Penataan Ruang Laut terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integrasi Rencana Zonasi Tata Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Upaya ini dilakukan untuk memastikan pengaturan wilayah laut dan pesisir yang efisien, guna mendukung pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, menegaskan bahwa penyusunan rencana zonasi yang terintegrasi dengan RTRW menjadi prioritas utama KKP dalam rangka mencegah konflik pemanfaatan sumber daya laut. Hingga tahun 2024, sebanyak 16 provinsi telah memiliki Peraturan Daerah RTRW yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir. Selain itu, enam provinsi lainnya sedang dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, dan 12 provinsi dalam proses integrasi di Kementerian ATR/BPN.

KKP telah berhasil menyusun sembilan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Selain itu, empat Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) juga telah diresmikan melalui Peraturan Presiden, dan 12 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Semua rencana tersebut dirancang untuk mendukung pengelolaan ruang laut yang optimal, sesuai dengan kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Victor menekankan bahwa peran aktif berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta masyarakat, sangat diperlukan dalam proses perumusan rencana zonasi. Pada 2 Oktober 2024, KKP juga menggelar Rapat Kerja Teknis Nasional Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi di Bali yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat substansi penataan ruang laut yang berbasis pada kolaborasi antarpihak.

“Saya berharap pertemuan ini memberikan kontribusi positif dalam penguatan substansi penataan ruang laut. Peran aktif dari berbagai pihak sangat berharga dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan ruang laut yang optimal,” ujar Victor dalam siaran pers KKP di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Selain menyusun rencana zonasi, KKP juga secara aktif memberikan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah provinsi dalam menyusun Materi Teknis Perairan Pesisir, yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah RTRW. Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto, menjelaskan bahwa Materi Teknis Perairan Pesisir menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut, terutama melalui pengembangan ekonomi biru yang berfokus pada keseimbangan antara ekologi dan ekonomi.

Materi teknis ini berfungsi sebagai dasar dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta perizinan bagi setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut dan pesisir. Dengan adanya instrumen ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antar pemangku kepentingan yang bisa menimbulkan konflik, serta menghindari degradasi kualitas lingkungan.

“Tanpa instrumen yang jelas dan terintegrasi, risiko konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi lingkungan, dan ketidakpastian lokasi investasi akan semakin besar. Inilah sebabnya pentingnya Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi sebagai salah satu pilar utama dari lima agenda prioritas KKP,” jelas Suharyanto.

KKP melalui berbagai programnya terus mendukung implementasi pembangunan berbasis ekonomi biru. Ekonomi biru menekankan pentingnya keberlanjutan ekologi dalam setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir, serta menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di wilayah pesisir. Dalam rangka menjaga keberlanjutan ruang laut, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan atau kepentingan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya integrasi rencana tata ruang laut yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengelola wilayah laut. Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, potensi konflik antar kepentingan sangat besar. “Penataan ruang laut yang jelas dan terintegrasi akan membantu menciptakan harmonisasi pemanfaatan sumber daya laut. Ini juga akan mencegah adanya tumpang tindih kepentingan di antara berbagai pihak,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Sakti juga menekankan bahwa pengaturan tata ruang laut tidak hanya berfungsi untuk menjaga ekosistem laut, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Dengan sinergi yang terjalin antara pusat dan daerah, serta adanya rencana zonasi yang terintegrasi dengan RTRW, diharapkan ruang laut Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik, memberikan manfaat ekonomi yang besar tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

KKP melalui Direktorat Penataan Ruang Laut berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan rencana tata ruang laut yang berkelanjutan. Dengan adanya rencana zonasi yang terintegrasi, berbagai sektor seperti perikanan, pariwisata, dan industri kelautan dapat berkembang dengan harmonis. KKP juga akan terus berupaya mempercepat proses integrasi RTRW dan Materi Teknis Perairan Pesisir di berbagai provinsi di Indonesia.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut untuk generasi mendatang. Pertemuan teknis seperti yang digelar di Bali akan terus menjadi forum diskusi penting bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ruang laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.