
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) membantah adanya peralihan lahan program food estate seluas 274 hektare di Desa Tajepan, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi perkebunan sawit oleh PT Wira Usahatama Lestari (PT WUL). Ketua Tim Satgas Perluasan Areal Cetak Sawah Kementan, Husnain, menegaskan bahwa tidak ada izin perkebunan sawit di area yang termasuk dalam kawasan food estate.
“Tidak mungkin ada izin sawit di sana, kecuali bila petani menjual atau menyewakan lahannya, dan itu di luar kendali kami,” ujar Husnain pada 31 Oktober lalu.
Husnain juga menjelaskan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, istilah food estate sudah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, pemerintah mengadopsi program cetak sawah dengan fokus pada perluasan areal persawahan di berbagai wilayah. Desa Tajepan, yang sebelumnya termasuk area food estate, kini tidak lagi menjadi bagian dari program tersebut. Rencana program cetak sawah akan berlokasi di kawasan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) seluas sekitar 200 ribu hektare, sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan nasional.
Pemerintah menargetkan ekstensifikasi sawah seluas 3 juta hektare di beberapa wilayah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Papua Selatan. Setiap tahunnya, rencananya akan dibuka lahan sawah baru seluas 750 ribu hingga 1 juta hektare.
Dikutip dari Majalah Tempo, program food estate yang digagas oleh mantan Presiden Jokowi mengalami hambatan di Kalimantan Tengah, khususnya di area lahan gambut seluas 283,6 hektare di Kecamatan Kapuas Murung. Setelah upaya peningkatan produksi pangan di wilayah tersebut tidak berhasil, 274 hektare dari area tersebut dilaporkan telah beralih menjadi perkebunan sawit di Desa Tajepan, bersebelahan dengan lahan yang pernah dikelola oleh Kelompok Tani Aneka Tarea.
Kasus peralihan lahan ini telah diselesaikan dengan masyarakat setempat menjalin kemitraan dengan PT WUL. Pemerintah juga memastikan bahwa area kerja perusahaan telah dikeluarkan dari kawasan food estate, memastikan bahwa kawasan tersebut tetap berada dalam kendali pemerintah untuk program cetak sawah di masa mendatang.