Pembahasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET

Seluma Selatan, 25 Januari 2025 – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Seluma Selatan menggelar rembuk atau musyawarah tingkat kecamatan yang melibatkan perwakilan kelompok tani dari Kecamatan Seluma Timur, Kecamatan Seluma, dan Kecamatan Seluma Selatan. Musyawarah ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan kios pupuk bersubsidi yang mewakili tiga kecamatan serta difasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Seluma. Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2025, di rumah Ketua Kelompok Tani Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari rilis media Tribun News Jakarta dan Tribun Bengkulu terkait pernyataan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma mengenai penjualan pupuk bersubsidi di tingkat kios pengecer yang tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tanggapan dan Solusi dari Para Peserta Rembuk

Ketua KTNA Kecamatan Seluma Selatan, Azuar Efendi, memimpin acara ini bersama Ketua KTNA Provinsi Bengkulu, Akraludin. Dalam arahannya, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Seluma yang diwakili oleh Dedi Kurdianto, SP. M.Si., dan Rudi selaku Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di kios harus berpedoman pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Dalam diskusi, Ketua KTNA Provinsi Bengkulu, Akraludin, menekankan pentingnya musyawarah semacam ini sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi petani dalam mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden. Ia juga menyarankan agar hasil musyawarah dirumuskan secara tertulis dan disampaikan kepada pemerintah, kios, dan kelompok tani untuk ditindaklanjuti. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran,” tegas Akraludin yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Peduli Tani Nelayan (GPTN) Provinsi Bengkulu.

Alhadi, perwakilan kios pupuk bersubsidi dari Kecamatan Seluma Timur, mengapresiasi pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa harga pupuk bersubsidi di tingkat kios sudah terkunci pada harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp. 112.500 per sak untuk Urea dan Rp. 115.000 per sak untuk NPK Phonska.

Diskusi berlangsung alot sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir menjelang waktu salat Jumat. Salah satu perwakilan kios pupuk dari Rimbo Kedui menyampaikan bahwa pembuatan laporan yang rumit menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi permintaan kelompok tani. Namun, Asrul, Ketua Kelompok Tani, menegaskan bahwa pelaporan yang kompleks tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan penyaluran pupuk sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pernyataan ini diamini oleh Ketua Kelompok Tani Kelurahan Napal, Asnwi, dan Alimaksum.

Hingga akhir acara, rumusan hasil rembuk/musyawarah belum disepakati sepenuhnya karena masih ada beberapa kios dan kelompok tani yang belum mencapai kesepakatan. Meskipun demikian, sebagian besar peserta optimis bahwa kesepakatan dapat segera dicapai dalam waktu dekat.