Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (RPOJK UMKM) guna mendorong pertumbuhan kredit bagi sektor UMKM. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB). “RPOJK UMKM nantinya diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya,” ujar Dian.

RPOJK UMKM mencakup berbagai kemudahan akses, mulai dari kebijakan khusus hingga percepatan proses bisnis pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis UMKM. Bank dan LKNB juga diizinkan berkolaborasi untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

Kesenjangan Pembiayaan UMKM

Sebuah kajian dari Ernst and Young (EY) Indonesia mengungkapkan bahwa kebutuhan pendanaan UMKM pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp4.300 triliun. Namun, saat ini baru terakomodasi sebesar Rp1.900 triliun, meninggalkan kesenjangan sebesar Rp2.400 triliun.

Padahal, UMKM memainkan peran vital dalam perekonomian nasional. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor UMKM menyumbang 61 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada tahun 2023, atau sekitar Rp9.580 triliun. Selain itu, UMKM juga berkontribusi pada 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Digitalisasi untuk Pembiayaan UMKM

OJK juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital dalam pembiayaan UMKM. Bank dan LKNB diharapkan memanfaatkan inovasi digital guna mempercepat dan mempermudah akses pembiayaan.

Dengan kinerja intermediasi perbankan yang tumbuh positif, tercatat pada November 2024 kredit perbankan tumbuh sebesar 10,79 persen secara tahunan menjadi Rp7.717 triliun. RPOJK UMKM diharapkan menjadi katalis dalam mendorong pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM, sekaligus memperkuat perekonomian nasional.