
Dumai — Sengketa lahan kembali mencuat di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Perselisihan ini melibatkan masyarakat dengan seorang tokoh kelompok tani berinisial SL, yang diduga telah menguasai lahan seluas lebih dari 580 hektare di kawasan HPH milik PT. Diamont Raya Timber (PT. DRT).
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, persoalan bermula ketika SL membeli lahan seluas 350 hektare dari seseorang berinisial RD. Lahan tersebut ternyata masih berada dalam wilayah HPH PT. DRT, yang secara resmi memiliki izin pengelolaan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). SL kemudian diketahui sebagai ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB).
Narasumber kami menambahkan bahwa luas lahan yang dikuasai SL kini telah mencapai sekitar 580 hektare. SL bahkan disebut-sebut memagari lahan tersebut dengan menggunakan besi reel milik PT. DRT, yang menimbulkan dugaan adanya kerja sama tidak resmi antara manajemen PT. DRT dan SL.
“Pertanyaannya, mengapa PT. Diamont Raya Timber yang memiliki izin HPH dari KLHK tidak melakukan tindakan hukum terhadap SL? Apakah ini bentuk pembiaran atau ada permainan di baliknya?” ungkap narasumber tersebut.
Lebih lanjut, narasumber menyinggung Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta perubahan Peraturan Menteri KLHK No. 83 Tahun 2016 menjadi No. 9 Tahun 2021, termasuk ketentuan Pasal 110A dan 111B UU Cipta Kerja. Ia menilai PT. DRT berpotensi melakukan pelanggaran berupa pengabaian kewajiban hukum atas izin HPH yang dimilikinya.
Situasi makin memanas ketika pada Senin, 22 Mei 2024, SL melaporkan seorang warga bernama Suarman dan beberapa rekannya ke Polres Dumai. Dalam laporannya, SL menuduh mereka telah menyerobot lahan kelompok tani IBSB. SL juga mengklaim lahan tersebut telah memiliki izin dari KLHK.
Menanggapi laporan itu, narasumber menyatakan akan meminta klarifikasi dari manajemen PT. DRT serta membawa persoalan ini ke Kementerian KLHK di Jakarta. “Kami punya bukti bahwa lahan itu masih milik PT. Diamont Raya Timber. Maka kami akan pertanyakan izin yang diklaim SL,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan hukum yang adil dan transparan.